Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSBB Jilid II, 200 Tempat Usaha Kena Segel Anies

PSBB Jilid II, 200 Tempat Usaha Kena Segel Anies Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berjanji akan melakukan penindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan Pembahasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedua.

Tampaknya, ucapan Anies dibuktikan dengan disegelnya 200 perusahaan yang ketahuan tidak menaati aturan PSBB.

Hal tersebut dibenarkan kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin. "200-an tempat usaha yang kita segel," Katanya, Senin (4/5/2020).

Baca Juga: Ya Allah, Kata Anies Masih Ada Orang yang Entengin Corona

Baca Juga: Mahfud Usul Pelonggaran PSBB, Anies Berkeras!!

"Dihentikan semua kegiatannya," tandasnya

Sebelumnya, Anies mengaku menindak tegas Perusahaan yang masih membandel pada masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II yang mulai berlaku 24 April hingga 22 Mei 2020.

Anies mengakui pada PSBB tahap pertama yang  berlangsung dua minggu sebelumnya banyak Perusahaan yang masih acuh dengan aturan pembatasan tersebut. 

"Sekarang adalah fase penegakan. Karena itu di hari-hari ke depan semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi akan langsung ditindak," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta Rabu (23/4/2020). 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: