Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Patuhi Aturan Gubernur, 141 Perusahaan Kena Tutup Paksa Deh!

Gak Patuhi Aturan Gubernur, 141 Perusahaan Kena Tutup Paksa Deh! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) kembali menutup 141 perusahan yang dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Disnakertrans, Andri Yansah mengatakan, dengan penutupan ini, maka total Perusahaan yang telah ditutup sebanyak 841 Perusahaan sejak 14 April hingga hari ini.

Ia menambahkan, 141 Perusahaan yang baru ditutup paksa ini bergerak di bidang yang tak masuk dalam daftar kategori 11 sektor yang dikecualikan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 33/2020 tentang PSBB di Jakarta.

Baca Juga: Puan Maharani Bilang Indonesia Tak Cuma Butuh PSBB, Tapi Juga...

Baca Juga: Jokowi Minta Evaluasi PSBB: Mana yang Kebablasan?

"141 Perusahaan ini 27 ada di Jakarta Pusat, 35 di Jakarta Barat, 26 Jakarta Utara, 16 di Jakarta Timur dan 37 di Jakarta Selatan," katanya saat dikonfirmasi Selasa (5/4/2020).

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya juga memberikan peringatak kepada 183 Perusahaan yang masuk kategori 11 sektor yang dikecualikan. 

Sambungnya, ia mengatakan mereka ditegur lantaran belum mentaati protokol kesehatan Covid-19. Adapun Perusahaan mendapat izin Kementerian Industri namun mendapat teguran ini berada di Jakarta Barat 40 Perusahaan, 68 Jakarta Utara, 64 Jakarta Timur, dan 11 berada di Jakarta Selatan.

"Mereka belum melaksanakan kesehatan secara menyeluruh. Kita berikan peringatan dan pembinaan," jelasnya.

Lanjutnya, ia mengatakan pihaknya juga memberi teguran terhadap 517 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan. 140 Perusahaan itu dada di Jakarta Pusat. 65 di Jakarta Barat, lalu 98 Jakarta Utara.

"Sedangkan ada 92 Jakarta Timur dan 118 Jakarta Selatan, lalu ada 4 Kepulauan Seribu," tukas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: