Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pak Mahfud Usul Longarkan PSBB, Fahira Idris Gak Terima, Sambil Bilang: Justru Ini...

Pak Mahfud Usul Longarkan PSBB, Fahira Idris Gak Terima, Sambil Bilang: Justru Ini... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris ikut mengomentari pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait wacana relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ia pun mengaku selama penerapan PSBB terjadi pelambatan jumlah kasus positif Covid-19. Namun, hal tersebut bukan untuk menjadi celah melonggarkan PSBB. Justru, sambungnya, dengan adanya pelambatan ini, penerapan PSBB harus semakin diperkuat terutama dalam penegakan aturan.

“Justru saat terjadi pelambatan seperti ini, PSBB harus semakin diperkuat agar benar-benar terjadi penurunan yang drastis bahkan mudah-mudahan bisa nol kasus. Setelah kita semua benar-benar bisa mewujudkan itu, silahkan saja jika ada wacana ingin melonggarkan PSBB. Itupun harus dilakukan secara matang, tepat, dan bertanggungjawab agar tidak muncul kasus-kasus atau bahkan claster baru,” tutur Fahira di Jakarta, Selasa (4/5/2020). 

Baca Juga: PSBB Jilid II, 200 Tempat Usaha Kena Segel Anies

Baca Juga: Ridwan Kamil Khawatir PSBB Gagal Gara-Gara...

Lanjutnya, jika pun nanti terjadi penurunan drastis bahkan nol kasus penularan, maka yang paling berhak mengajukan pelonggaran adalah Kepala Daerah, bukan atas inisiatif Pemerintah Pusat. 

Menurutnya, Kepala Daerah juga yang menjadi penanggungjawab utama pelaksanaan PSBB. Sehingga Kepala Daerah lah yang paling paham setiap denyut perkembangan penanggulangan dan pencegahan Covid-19 di wilayahnya.

Selain itu, terkait keluhan masyarakat selama penerapan PSBB yang merasa terkekang dan tertekan, ia menilai hal ini sesuatu yang wajar dan harus dipahami. Setelah berpuluh-puluh tahun bebas beraktivitas, kini masyarakat harus berdiam diri di rumah dan hanya keluar rumah jika ada keperluan penting dan mendesa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: