Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Isu Harun Masiku Meninggal Dunia, KPK Respons...

Ada Isu Harun Masiku Meninggal Dunia, KPK Respons... Kredit Foto: Twitter/Riau1Official
Warta Ekonomi, Jakarta -

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan proses penyidikan perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk tersangka Harun Masiku terus berjalan. Meskipun, hingga kini, politikus PDIP itu masih buron.

"Saat ini perkara tersangka HAR (Harun Masiku) masih berjalan di tingkat penyidikan," tegas Ali saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2020).

Bahkan, lanjut Ali, Jaksa Penuntut Umum sudah mendakwa Saeful Bahri dan sedang berproses di pengadilan. Diketahui, dalam dakwaan Saeful, Jaksa KPK menyebutkan bahwa perbuatan Saeful dilakukan bersama-sama dengan Harun sebagaimana Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Harga BBM Tak Turun, MUI Sindir Keras Ahok: Apa Mesti Diadukan ke Malaikat Maut?

Sekalipun, sambung Ali, pasal 40 UU KPK mengatur terkait dapatnya KPK melakukan penghentian penyidikan. Namun demikian, opsi tersebut saat ini tidak menjadi pilihan dalam penanganan perkara Harun Masiku.

"Jadi sekalipun tersangka Harun belum tertangkap saat ini, perkaranya terus berjalan, tidak ada penghentian penyidikannya," tegas Ali.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman meyakini Harun Masiku telah meninggal dunia. Ia beralasan keberadaan Harun hingga kini tidak bisa terdeteksi, lain halnya dengan buronan KPK lainnya, Mantan Sekertaris MA, Nurhadi.

"Dasarku adalah untuk kasus Nurhadi hampir tiap minggu datang informan menemui aku dengan informasi-informasi baru, lha Harun Masiku tidak ada kabar apa pun sehingga aku yakin sudah meninggal," ujar Boyamin saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: