Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani: Serangan Corona Kian Mengerikan

Sri Mulyani: Serangan Corona Kian Mengerikan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan virus corona memiliki dampak mengerikan terhadap perekonomian global dan nasional. Ia menyebutkan potensi kerugian akibat corona di seluruh dunia mencapai US$9 triliun pada 2020-2021. 

"Kondisi ini sangat berdampak ke ekonomi Indonesia. Pemerintah tentunya tidak tinggal diam, presiden setiap minggu mengadakan rapat koordinasi untuk melihat perkembangan penanganan dan antisipasi dampak corona ini," kata Menteri Ani di Jakarta, belum lama ini.

Dilanjutkan Ani, dampak dari penyebaran virus corona di Indonesia cukup signifikan. Misalnya, dari sisi penerbangan sebanyak 12.703 jadwal penerbangan domestik dan internasional dibatalkan sepanjang Januari-Februari.

"Pendapatan sebanyak Rp207 miliar juga hilang di sektor layanan udara selama periode yang sama," kata dia.

Sementara, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada Februari anjlok 30 persen dan tingkat okupansi hotel serta devisa pariwisata diperkirakan anjlok 50 persen.

"Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia juga turun jadi 27,5 poin pada April dari 45,3 poin di Maret 2020. Ini jadi yang terendah dalam sejarah sejak 2011," katanya.

Ani juga menyebut, pandemi sudah menjadi shock besar di sisi kesehatan dan berdampak besar lainnya ke sisi sosial ekonomi serta keuangan. "Dampak ekonomi berpengaruh luar biasa dan grassroot juga. Kematian kegiatan ekonomi terjadi karena tidak ada kegiatan di luar rumah," tegas Ani.

Sementara itu, Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang akan diundangkan menjadi Undang-Undang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan sebagai antisipasi dampak wabah corona.

Said mengatakan situasi luar biasa akibat pandemi telah memaksa pemerintah pada 31 Maret 2020 menerbitkan tiga payung hukum sekaligus. Secara khusus, Banggar DPR merespons kebijakan fiskal yang tertuang dalam Perppu Nomor 1/2020 dan Perpres Nomor 54/2020.

"Kami juga menyambut baik, langkah cepat pemerintah yang telah mengeluarkan tiga kebijakan stimulus fiskal guna mengantisipasi dampak corona," ujarnya.

Adapun kebijakan tersebut. Pertama, kebijakan stimulus belanja untuk memperkuat perekonomian domestik tahun 2020. Kedua, kebijakan stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat dan kemudahan ekspor-impor. Ketiga, kebijakan stimulus tambahan belanja dan pembiayaan untuk penanganan dampak Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun.

Menurut dia, dalam situasi sulit ini, perlu dibangun pandangan yang sama bahwa situasi sedang krisis. Untuk itu, DPR siap mendukung penuh pemerintah secara, terukur, dan dilakukan secermat mungkin agar tidak ada risiko hukum.

Kendati demikian, DPR meminta pemerintah harus menjelaskan, secara utuh dan memahami hal yang ditimbulkan. Tujuannya, agar tidak menimbulkan masalah hukum terhadap penanganan dampak corona.
 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: