Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Peretasan Tokopedia, Pakar: Pemerintah Jangan Hanya Terima Laporan, Lakukan Hal Ini

Soal Peretasan Tokopedia, Pakar: Pemerintah Jangan Hanya Terima Laporan, Lakukan Hal Ini Kredit Foto: Tokopedia

Jika situs seperti Tokopedia dan Bukalapak saja rentan terhadap pencurian data, maka platform lain yang lebih kecil cenderung lebih berisiko menjadi korban. Di sisi lain, para peretas terus meningkatkan keterampilan mereka, menuntut para perusahaan teknologi, terutama yang memiliki jutaan pengguna, perlu terus mengembangkan sistem keamanannya.

Regulator Mesti Bertindak Tegas

Kejadian yang menimpa Tokopedia dan Bukalapak juga menjadi peringatan besar bagi pemerintah untuk lebih serius melindungi data publik. Penegakan hukum untuk mengatasi kejahatan siber pun diperlukan.

Direktur Eksekutif Institut TIK Indonesia, Heru Sutadi menilai, "pemerintah perlu membentuk tim investigasi independen untuk menyelidiki bagaimana kebocoran itu terjadi? Kadang kebocoran dapat terjadi karena pemerintah tak cukup ketat (menindak) dan hanya menerima laporan perusahaan yang mungkin tak 100% jujur dalam mengakui kebocoran sistem."

Baca Juga: Startup Decacorn Ini Pecat 25% Karyawan, Beri Deretan Pesangon dari Bonus Sampai Asuransi

Saat ini, Indonesia telah memiliki RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang diajukan oleh Presiden Jokowi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Januari 2020. Namun belum disahkan sampai saat ini.

Salah satu aspek utama dari RUU itu ialah sebagai pengontrol data, jadi ketika ada kebocoran, perusahaan yang menghimpun data mesti menginformasikannya kepada konsumen serta kementerian/lembaga yang mengatur.

Pasal 68 dari RUU PDP memuat denda Rp5 miliar jika penghimpun data pengguna terbukti menyebarkan data kepada pihak lain dengan sengaja dan tanpa izin.

Namun, menurut Sutadi, masih ada poin yang kurang. "RUU tak merinci tentang kewajiban menempatkan pusat data di Indonesia, juga belum disebutkan keberadaan lembaga independen untuk mengatur, mengawasi, dan mengendalikan data pribadi," jelas Heru lagi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: