Kuasa hukum Hery Susanto Gun alias Abun, Ario Widi Prasetyo meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat bersikap adil dalam menangani masalah hukum bagi seluruh rayakt, Termasuk dalam kasus kliennya.
“Kami mengalami dua kali ketidakadilan Mahkamah Agung, pertama, klien kami yang tadinya bebas di tingkat Pengadilan Negeri, justru dipenjara 6 tahun di tingkat kasasi. Padahal terdakwa yang lain dengan kasus yang sama diputus bebas. Kedua, PK yang kami ajukan terlalu lama diproses, padahal ada terdakwa lain yang mengajukan belakangan, diproses lebih awal,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tiadakan Sidang Hingga 30 Maret 2020
Baca Juga: Gelut Luhut-Said Didu Memanas, Ahli Hukum: Sama-sama Ogah Terhina
Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa kliennya seorang pengusaha asal Kalimantan Timur yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda, dimana Majelis Hakim menyatakan bahwa Hery Susanto Gun dan terdakwa lainnya, Noor Asriansyah tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana pemerasan.
Jaksa Penuntut Umum menjerat Hery Susanto Gun dan Noor Asriansyah dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 11, Pasal 12 e UU No. 31 Tahun 1999. Keduanya diproses dalam persidangan secara bersama-sama namun berkas perkaranya berbeda yang akhirnya dinyatakan bebas murni.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: