Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Minta Kemenlu Lindungi ABK Indonesia yang Bekerja di Kapal China

DPR Minta Kemenlu Lindungi ABK Indonesia yang Bekerja di Kapal China Kredit Foto: Foto: Reuters.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari, menyatakan prihatin terkait eksploitasi 18 Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di Kapal Longxing 629 China. Di kapal itu empat orang ABK telah meninggal dunia dan tiga jasad di antaranya terpaksa dibuang ke laut lepas.

"Saya sangat prihatin dan berbelasungkawa atas meninggalnya ABK Indonesia yang bekerja di kapal itu. Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pendampingan kepada semua WNI termasuk memastikan tidak adanya kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan yang berakibat jatuhnya korban nyawa WNI dan terampasnya hak mereka sebagai ABK," tandas Kharis belum lama ini.

Baca Juga: Gempar Isu Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China, Fadli Zon Meradang: Tuntut Pihak China!

Kharis mengatakan, sebagaimana Pasal 18 Undang-Undang Hubungan Luar Negeri No. 37 Tahun 1999 disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban untuk melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia.

Sementara, pada Pasal 19 disebutkan bahwa perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

"Karena itu, saya meminta agar Kementerian Luar Negeri segera berkoordinasi dengan Pemerintah Tiongkok terkait kapal tempat bekerja WNI dan Pemerintah Korea Selatan yang saat ini merawat dan membantu 14 ABK yang masih hidup sehingga semua mendapat keadilan dan tentunya pendampingan yang memadai dari negara dalam hal ini kedutaan besar kita di Korea Selatan," ujar anggota DPR dari Fraksi PKS ini.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan media di Korea Selatan, sejumlah WNI ABK melapor bahwa mereka diperlakukan dengan buruk di kapal ikan tersebut dengan bekerja hingga 18 sampai 30 jam, istirahat yang minim, serta terpaksa harus meminum air laut yang disaring sehingga sebagian jatuh sakit. Sementara, para awak dari China mendapat jatah air mineral dalam botol.

"Berdasarkan UU 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) jelas sekali bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya. Pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang- wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia apa yang terjadi pada ABK WNI di kapal itu harus diusut tuntas hingga selesai," tandas legislator dari Dapil Jateng 5 itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: