Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Said Didu: Bismillah, Saya Patuh Ikuti Aturan Hukum

Said Didu: Bismillah, Saya Patuh Ikuti Aturan Hukum Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, kembali mendapatkan surat panggilan kedua dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis, 7 Mei 2020. Sebagai warga negara yang baik, Said Didu bakal memenuhi panggilan tersebut. 

"Dengan ucapan bismillahirrahmanirrahim, sebagai warga negara yang taat hukum. Saya menyatakan bahwa saya patuh mengikuti aturan hukum," kata Said Didu lewat Twitter yang dikutip pada Jumat, 8 Mei 2020.

Said Didu akan diperiksa terkait dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Panggilan pertama, Said tidak hadir pada Senin, 4 Mei 2020. Kemudian, panggilan kedua ini dijadwalkan pekan depan.

"Saya menerima panggilan kedua dari polisi untuk menghadiri pemeriksaan tanggal 11 Mei 2020," ujarnya.

Diketahui, Luhut melaporkan Said Didu ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Sebab, Said Didu menyebut Luhut hanya memikirkan uang. Hal itu diunggah ke akun Youtube MSD, yang berdurasi 22:45 menit dengan judul MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang, dan Uang.

Kuasa Hukum Luhut, Riska mengatakan Said Didu disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Pada panggilan pertama, Said Didu diwakili kuasa hukumnya Letkol CPM (Purn) Helvis untuk menyampaikan agar pemeriksaan dijadwalkan ulang. Sebab, kata Helvis, situasi tak memungkinkan di tengah pandemi COVID-19 dan diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Pak Said ini sudah usia, jadi agak rentan, risiko. Kalau Pak Said datang, mungkin suasananya beda lagi," kata Helvis.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: