Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Pasal yang Dikenakan untuk Ferdian Paleka

Ini Pasal yang Dikenakan untuk Ferdian Paleka Kredit Foto: IG @ferdianpaleka
Warta Ekonomi, Jakarta -

Youtuber Ferdian Paleka beserta dua rekannya berstatus tersangka akibat ulah mereka membuat konten prank bantuan isi sampah dalam kondisi pandemi virus corona atau covid-19.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga, menjelaskan, babak baru pengungkapan kasus ini yaitu dengan penangkapan Ferdian dini hari tadi di kawasan Tangerang.

Baca Juga: Akhirnya Tertangkap, Ferdian Paleka Minta Maaf dengan Mata Berkaca-kaca dan Suara Bergetar

"Pasalnya kita jerat UU ITE karena mendistribusikan, membuat dokumen elektronik yang tidak sesuai dan mengarah kepada pencemaran nama baik," ujar Erlangga di Bandung, Jumat 8 Mei 2020.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, menambahkan, para tersangka saat ini juga ditangani Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami amankan yang dua tersangka ini, untuk yang TB menyerahkan diri hari Senin 4 Mei lalu. Akan kita periksa usai ekpose ini, termasuk saksi pelapor akan kita periksa juga," tambahnya.

Sebelumnya, Youtuber Ferdian Paleka terancam hukuman empat tahun penjara akibat ulahnya membuat konten bantuan berisikan sampah di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: