Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bu Ani Pangkas Anggaran secara Sepihak, DPR Tolak Mentah-Mentah: Kok Bisa Peraturan Presiden Di....

Bu Ani Pangkas Anggaran secara Sepihak, DPR Tolak Mentah-Mentah: Kok Bisa Peraturan Presiden Di.... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi X DPR RI yang bulat menentang pemotongan anggaran kembali kepada mitra-mitra penggantian antara lain Perpustakaan Nasional (Perpusnas) serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang diputuskan sepihak oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. Alasannya tidak lain adalah landasan hukumnya dianggap bermasalah.

“Landasan hukumnya sudah bermasalah, bagaimana bisa SK Menteri kok menganulir Peraturan Presiden? Ini melampaui tata urutan perundangan,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, dalam rapat kerja komisi Komisi X DPR dengan Perpustakaan Nasional dan Kemenparekraf yang digabungkan secara berurutan dengan bantuan maraton, Jumat (8/5/2020) malam.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kemenkeu Pastikan Tunjangan Profesi Guru Masih Ada

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyinggung soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 yang telah diterbitkan sebelumnya dan memuat lebih banyak anggaran Kementerian atau Lembaga demi kepentingan darurat COVID-19. 

"Kita masih bahas akibat pemotongan ini untuk para mitra, tiba-tiba muncul SK Menteri Keuangan yang memotong anggaran para mitra lagi, bahkan sampai dua kali lipat dari Perpres," tuturnya.

Dia mengatakan, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-302 / MK.02 / 2020 tanggal 15 April 2020 tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja K / L Tahun Anggaran 2020, Anggaran Perpustakaan Nasional sebesar Rp204,2 miliar. Padahal sebelumnya dengan Perpres 54/2020 anggaran Perpusnas hanya memotong Rp106,7 miliar.

Baca Juga: Pengelolaan Utang Disebut Tak Efektif oleh BPK, Sri Mulyani Baper?

“Membantah lagi, membalikkan kali lipat, menantang Rp97,5 Miliar,” kata Fikri.

Senasib dengan Perpusnas, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yakni Wishnutama Kusubandrio pun menyetujui pemotongan anggaran untuk kementeriannya yang mencapai Rp2.045 triliun atau 38,1% dari pagu awal Kemenparekraf / Baparekraf berdasarkan Surat Menkeu Nomor S-302 itu. Padahal, Perpres 54/2020 hanya mengamanatkan pemotongan anggaran untuk Kemenparekraf sebesar Rp1,097 Triliun.

Fikri Faqih menilai SK Menteri tidak ada landasan hukumnya untuk merombak postur APBN, didukung oleh sepihak. Dia menyebut Pasal 7 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengenal posisi Peraturan Menteri dalam hirarki perundangan.

Baca Juga: Apa!! Sri Mulyani Coba Jegal Anies di 2024, Gerindra Nih yang Ngomong

“Dari yang tertinggi Undang-Undang Dasar 1945, hingga yang terendah Peraturan Daerah Kab, tidak ada yang menolak Permen,” kata Fikri.

Lagipula Surat Menteri Keuangan Nomor S-302 dalam hal ini telah disetujui dan disetujui oleh Perpres Nomor 54/2020. “Perpresnya saja kita banyak kritisi, dilengkapi sekelas Permen, apa susahnya kalau pemerintah buat kompres Perpres yang posisinya di atas Kementerian / Lembaga agar bisa lebih diterima DPR dan K / L?” tanya Fikri.

“Toh, Peraturan penuh Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perpres Nomor 54 Tahun 2020 bisa dengan cepat diterbitkan atas dasar kedaruratan pandemi COVID-19,” imbuh Fikri.

Dalam kesempatan itu, Fikri juga mengritisi langkah Kemenparekraf yang mengajukan pembahasan anggaran ke DPR setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang dibuat kementerian sudah disahkan.

“Buat apa yang dibahas di DPR jika begitu? Percuma kita terima kasih direvisi, toh tetap yang akan dikerjakan DIPA itu, ”kata Fikri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: