Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BP2MI, Kemenaker, KKP, hingga Kemenlu Wajib Gunakan Wewenang Buat Usut Kasus ABK WNI di Kapal China

BP2MI, Kemenaker, KKP, hingga Kemenlu Wajib Gunakan Wewenang Buat Usut Kasus ABK WNI di Kapal China Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengelolaan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) di sektor perikanan mendesak untuk dibuat satu pintu. Semua kementerian dan lembaga saat ini diminta fokus menginvestigasikan pelarungan jenazah tiga anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Tiongkok.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengatakan bahwa harus segera dilakukan penegasan kewenangan, tugas, dan fungsi, antar institusi yang menangani penempatan dan perlindungan ABK perikanan. Dia menyarankan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kelautan dan Perikanan (KKP), Luar Negeri (Kemenlu), dan BP2MI, membangun database terpadu dan terintegrasi.

Baca Juga: Air Susu Dibalas Air Tuba: Nyawa ABK WNI Disia-Siakan, TKA China Diperlakukan Baik! Jangan Sampai...

Baca Juga: Insiden ABK Indonesia Dihanyutkan ke Laut, Pemerintah China Dituntut untuk Lakukan . . . .

BP2MI, katanya, telah membentuk tim investigasi yang siap bersinergi dengan kementerian lain untuk menyelidiki kasus pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia. Bahkan, tim ini akan menyelidiki seluruh dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), tindak pidana bidang ketenagakerjaan, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

BP2MI mendorong penyelidikan dan penyidikan terhadap tiga manning agency (perusahaan yang mengurus ABK). Dasar hukum yang digunakan Pasal 87 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan Pasal 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Di sisi lain, Kemenaker akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan penempatan PMI (P3MI). Dimungkinkan diberikan sanksi apabila terbukti melanggar aturan. Itu merujuk pada Pasal 19, 25, 27, dan 62 UU Nomor 18 Tahun 2017.

Baca Juga: Perhatian! 34.300 Pekerja Migran dari 54 Negara Bakal Balik ke Indonesia, Mulai Mei hingga . . . .

Kemenhub bisa menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan perekrut yang bandel. Kementerian pimpinan Budi Karya Sumadi itu bisa mencabut surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK). Itu tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2013 tentang Penempatan dan Perekrutan Awak Kapal.

Sementara itu, Kemenlu sudah mengirim nota diplomatik ke Pemerintah China. Isinya, dilakukan investigasi dan penegakan hukum yang maksimal terhadap Dalian Ocean Fishing sebagai pemilik kapal Long Xing 629, 605, 606, dan Tyan Yu 8.

Menlu Retno Marsudi mengatakan pemerintah akan meminta klarifikasi mengenai pelarungan tersebut dan meminta hak-hak para ABK dipenuhi perusahaan. “Saya mendapatkan komitmen dari pemerintah RRT untuk membantu pemerintah Indonesia menindaklanjuti isu ini dengan perusahaan RRT,” cuitnya di akun @Menlu_RI.

BP2MI merekomendasikan agar KKP melaporkan kepada Regional Fisheries Management Organization (RFMO).

“KKP akan menelusuri dugaan eksploitasi ABK Indonesia. Jika benar terjadi, kami akan melaporkan ke RFMO agar perusahaan dan kapal diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya Menteri KKP Edhy Prabowo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: