Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harus Pulang Kampung karena Orang Tua Meninggal? Siapkan Dokumen Ini agar Diizinkan!

Harus Pulang Kampung karena Orang Tua Meninggal? Siapkan Dokumen Ini agar Diizinkan! Kredit Foto: Askrindo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memberikan izin kepada masyarakat untuk bepergian kembali ke luar kota. Meskipun saat ini beberapa wilayah sudah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 tahun 2020. Dalam SE tersebut, tidak semua masyarakat diperbolehkan untuk bepergian ke luar kota.

Baca Juga: Soal Mudik, Kemenhub: Tetap Enggak Boleh!

Mengingat ada kriteria yang ditetapkan pemerintah bagi masyarakat yang bisa bepregian ke luar kota. Salah satunya adalah bagi mereka masyarakat yang anggota keluarga intinya meninggal dunia.

Adapun kelompok keluarga seperti misalnya Bapak, Ibu, Saudara kandung, anak atau menantu, istri yang meninggal dunia. Selain keluarga intinya yang meninggal dunia, juga dilakukan apabila ada ada yang mengalami sakit keras.

Mengutip dari SE tersebut, Minggu (10/6/2020), yang bersangkutan diperbolehkan untuk keluar kota apabila bisa menunjukkan Surat Keterangan kematian dari tempa almarhum atau almarhumah. Selain itu, yang bersangkutan juga harus menunjukkan identitas diri seperti KTP, SIM atau tanda pengenal lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: