Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

THR Harus Dibayarkan, Menaker Minta Gubernur Pantau Pengusaha!

THR Harus Dibayarkan, Menaker Minta Gubernur Pantau Pengusaha! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut, pemerintah memita kepada para Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Apa Kabar THR Bu Menteri?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, diharapkan Gubernur untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi. Pembentukan pos komando ini juga harus memperhatikan prosedur atau protocol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Sebab menurutnya, ada keringanan yang diberikan pengusaha untuk membayarkan THR. Dalam SE THR tersebut disebutkan juga, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan harus melakukan musyawarah dengan karyawannya

“Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja buruh tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat,” ujarnya mengutip keterangan tertulis, Minggu (10/5/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: