Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengusaha yang Tak Bayarkan THR Bakal Kena Sanksi Denda

Pengusaha yang Tak Bayarkan THR Bakal Kena Sanksi Denda Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan akan menyiapkan sanksi kepada para pengusaha yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai. Mengingat pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pegawai dan sudah diatur dalam Undang-Undang.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, adapun sanksi tersebut bisa dikenakan denda kepada perusahaan. Namun dirinya tidak merinci berapa besaran denda yang akan dikenakan oleh pemerintah kepada perusahaan.

Baca Juga: THR Harus Dibayarkan, Menaker Minta Gubernur Pantau Pengusaha!

“Ada sanksi buat perusahaan yang tidak membayar sama sekali? Sesuai ketentuan perundang-undangan, secara administrasi, tetap ada dendanya," ujarnya mengutip keterangan tertulis, Minggu (10/5/2020).

Menurut Ida, pengusaha tetap wajib membayarkan THR. Sementara bagi pengusaha yang tidak mampu membayarkan THR pada tahun ini akan diberikan keringanan oleh pemerintah.

Keringanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE THR tersebut disebutkan juga, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan harus melakukan musyawarah dengan karyawannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: