- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Sebelum Terbang, Soetta Bakal Perketat Syarat dan Pemeriksaan Penumpang Domestik
Pemeriksaan penumpang rute domestik yang akan berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta diperketat. Setiap calon penumpang diwajibkan untuk membawa sejumlah dokumen sesuai dengan aturan berlaku.
Dokumen dimaksud antara lain tiket, surat keterangan alasan perjalanan atau surat tugas dari instansi atau perusahaan serta surat keterangan bebas covid-19.
Baca Juga: Virus PHK Tak Kalah Seram dari Virus Corona
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengimbau agar calon penumpang diharapkan bisa tiba di bandara 3 atau 4 jam sebelum keberangkatan.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen di pintu masuk terminal akan dilakukan Petugas Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19. Pemeriksaan calon penumpang di Terminal 2 dilakukan di Gate 4 sementara di Terminal 3 dilakukan di Gate 3.
"Kami mengimbau kepada calon penumpang agar tiba lebih awal paling tidak 3-4 jam sebelum keberangkatan. Karena mekanismenya sekarang berbeda. Harus ada proses pengecekan dokumen seperti tiket, surat keterangan alasan perjalanan dan surat keterangan sehat bebas Covid-19," jelasnya saat dijumpai di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Minggu (10/5/2020).
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: