Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan yang Bandel di Masa Pandemi Bakal Dicabut Izinnya

Perusahaan yang Bandel di Masa Pandemi Bakal Dicabut Izinnya Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengancam akan mencabut izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) perusahaan yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Sejak surat edaran terbit, telah terdapat 6.375 perusahaan yang mendapatkan IOMKI dan mengirimkan laporan mingguan.

Agus mengatakan, pihaknya terus melakukan monitoring dan pemeriksaan lapangan terhadap industri yang memperoleh IOMKI selama masa pembatasan berskala besar (PSBB). Hal ini agar industri yang memegang IOMKI dapat menjalankan aktivitas industri dengan terus mengedepankan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Fintech Jadi Vaksin Industri Keuangan untuk Tangkal Covid-19

Menurut dia, pemerintah mewajibkan perusahaan yang berproduksi di masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 untuk menaati protokol kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan kegiatan. Hal ini seperti tertuang pada Surat Edaran Menteri Perindustrian No.4 Tahun 2020.

Sementara untuk menjamin kepatuhan industri dalam menjalankan protokol kesehatan di lingkungan pabrik, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan yang memiliki IOMKI.

"Selama masa PSBB, kami wajibkan perusahaan industri yang memiliki IOMKI untuk memberikan pelaporan secara online seminggu sekali," kata Agus di Jakarta Jumat (8/5/2020).

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan akan mencabut IOMKI perusahaan yang tidak menjalankan protokol kesehatan maupun yang tidak melaporkan aktivitasnya.

"Semua protokol kami siapkan untuk membuat industri bisa bekerja, tapi tentunya juga harus menjamin agar masyarakat bisa tenang. Karena itu, perusahaan harus bertanggung jawab dalam menjalankan aktivitasnya," ungkapnya.

Perusahaan yang memiliki IOMKI wajib melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri melalui akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: