Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bandara Soekarno-Hatta Tetap Beroperasi 24 Jam, Tiap Penumpang Tiba Harus Jalani Rapid Test

Bandara Soekarno-Hatta Tetap Beroperasi 24 Jam, Tiap Penumpang Tiba Harus Jalani Rapid Test Kredit Foto: Angkasa Pura II
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Angkasa Pura II (Persero) menegaskan bahwa Bandara Internasional Soekarno-Hatta tetap beroperasi 24 jam di tengah pandemi global Covid-19. Setiap harinya, Soekarno-Hatta melayani berbagai operasional penerbangan termasuk di antaranya adalah penerbangan rute internasional di Terminal 3.

Di masa pandemi ini, sebagian besar penerbangan internasional merupakan penerbangan repatriasi bagi WNI yang bekerja di luar negeri yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI), Anak Buah Kapal (ABK), serta juga terdapat mahasiswa, dan lain sebagainya.

Baca Juga: 5.700 TKI Pulang Kampung Lewat Bandara Soekarno-Hatta

Sejak 2 Maret 2020 hingga kini, penerbangan repatriasi ke Soekarno-Hatta telah mengantar pulang 15.000 WNI ke Tanah Air dan sejalan dengan diterapkannya protokol kesehatan secara ketat, pada periode April–Mei 2020 terdeteksi 40 WNI dengan hasil rapid test menunjukkan reaktif terhadap Covid-19.

KKP kemudian menjalankan prosedur lanjutan hingga penumpang tersebut mendapat penanganan di RS rujukan, salah satunya adalah RS Darurat Wisma Atlet.

Direktur Utama Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, mengatakan bahwa stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta secara ketat mendukung terlaksananya seluruh prosedur termasuk protokol kesehatan bagi WNI dan WNA yang baru mendarat.

Adapun protokol kesehatan yang dijalankan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara mengacu pada Surat Edaran Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes Nomor 3508/2020 tentang Penetapan Status Karantina Untuk Kapal atau Pesawat yang berasal dari wilayah terjangkit di Indonesia.

"PT Angkasa Pura II mendukung KKP agar protokol kesehatan dapat dijalankan dengan ketat di Soekarno-Hatta. Hal ini merupakan upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Soekarno-Hatta sebagai salah satu pintu utama Indonesia," jelas Awaluddin.

Adapun kemudian, per 7 Mei 2020, protokol kesehatan kembali diperketat dengan terbitnya Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Surat Edaran tersebut mencantumkan secara detail protokol kesehatan bagi WNI dan WNA ketika tiba di Pintu Masuk Utama. Secara umum, protokol yang dijalankan adalah wawancara terhadap WNI dan WNA; pemeriksaan suhu, tanda, dan gejala Covid-19; pemeriksaan saturasi oksigen; pemeriksaan rapid test dan/atau PCR. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: