Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nah Lho! Ketua BPK 'Tampar' Sri Mulyani: Bayar DBH ke DKI Gak Perlu Audit

Nah Lho! Ketua BPK 'Tampar' Sri Mulyani: Bayar DBH ke DKI Gak Perlu Audit Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Agung Firman Sampurna mengkritisi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait pembayaran kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) 2019 kepada pemerintahan daerah, khususnya Pemda DKI Jakarta.

Agung mengatakan, pada dasarnya pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan tidak perlu menunggu hasil pemeriksaan atau audit BPK terkait kurang atau lebih bayar DBH karena hal itu kewajiban yang harus dituntaskan pemerintah pusat kepada daerah.

"Tidak relevan menggunakan pemeriksaan BPK untuk bayar DBH, tidak ada hubungannya. Sudah saya jelaskan sebenarnya tidak ada hubungan antara pembayaran kewajiban Kementerian Keuangan ke pemerintah DKI atau pemerintah manapun terkait DBH," kata dia saat telekonferensi, Senin (11/5/2020).

Baca Juga: Bu Ani, Jangan Ngelak dari Ekonomi yang Anjlok, Malah Cari Kesalahan Orang Lain!

Bahkan, Agung mengaku telah menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait hal itu, tertanggal 28 April 2020. Dalam konteksi itu, dia melanjutkan, tugas BPK melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan yang dilakukan Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara.

"Penting untuk disampaikan bahwa terkait DBH yang kurang bayar hasil Tahun Anggaran 2019 kami sudah memberikan surat resmi ke menteri keuangan tanggal 28 April 2020. Mengenai substansinya suratnya akan kami bagikan, jadi silakan dikutip keseluruhannya biar jelas mengenai substansi suratnya," tegas dia.

Agung menyatakan, jika dirujuk dari berbagai landasan hukum, baik dalam Undang-Undang Dasar, UU Pemeriksaan, UU Keuangan Negara, maupun UU Perbendaharaan Negara, tidak ada satupun kalimat yang mengatur bahwa pembayaran kewajiban yang dilakukan Kementerian Keuangan menunggu hasil audit BPK, khususnya masalah DBH.

Di sisi lain, dia juga menganggap tidak relevan terkait Surat Menteri Keuangan Nomor S/305/MK.07.2020 perihal penetapan dan penyaluran kurang bayar DBH 2019 dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.07/2020.

"Jadi, untuk dipahami Covid terjadinya 2020 yang dipersoalkan kurang bayar 2019, belum ada Covid. Jadi tidak ada hubungannya, silakan saja Menteri Keuangan mau bayar tidaknya tidak perlu dihubung-hubungkan dengan pemeriksaan yang dilakukan BPK," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: