Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wah Gila Sih! Temuan BPK: Ada 20 Juta Penerima Bansos Tanpa NIK!

Wah Gila Sih! Temuan BPK: Ada 20 Juta Penerima Bansos Tanpa NIK! Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah menemukan bahwa pemberian bantuan sosial tidak tepat sasaran, baik di pemerintahan pusat maupun pemerintah daerah.

Anggota BPK RI periode 2019-2024, Achsanul Qosasi mengatakan, data kemiskinan yang dipakai untuk memberikan bantuan sosial adalah data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tahun 2014.

"Bansos tidak tepat sasaran. Data kita sangat lemah. Data kemiskinan yang dipakai adalah data TNP2K 2014," kata Qosasi seperti dikutip dari Twitter pada Senin (11/5/2020).

Baca Juga: Nah Lho! Ketua BPK 'Tampar' Sri Mulyani: Bayar DBH ke DKI Gak Perlu Audit

Menurut dia, pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) ini diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah yang memiliki kepentingan melayani rakyatnya seharusnya dilakukan setiap enam bulan.

Namun, kata dia, BPK sudah memeriksa DTKS tahun 2018 bahwa hasilnya dari 514 kabupaten/kota hanya ada 29 kabupaten yang tertib melakukan pembaharuan data setiap enam bulan. "Sisanya hanya mengesahkan yang ada, dan dominan unsur politik di daerah," ujarnya.

Menurut dia, tidak adanya pembaruan data akhirnya banyak data yang tidak sepadan, tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi syarat bantuan sosial.

"Ada 20 juta lebih tanpa NIK, tapi menjadi KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Di sinilah letak masalahnya," jelas dia.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2019, BPK memeriksa kinerja pengelolaan DTKS dalam penyaluran bantuan sosial tahun 2018 sampai triwulan III-2019 dilaksanakan pada Kementerian Sosial dan DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Nusa Tenggara Timur.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: