Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Said Didu 2 Kali Mangkir, Pengacara Buka Suara: Perkara Sudah Kedaluwarsa

Said Didu 2 Kali Mangkir, Pengacara Buka Suara: Perkara Sudah Kedaluwarsa Kredit Foto: Twitter/msaid_didu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Konflik antara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan dan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu masih dalam penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Bareskrim telah dua kali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan, namun Said Didu tidak memenuhinya. Damai Hari Lubis, salah satu pengacara Said Didu, menilai apa yang diucapkan Said Didu adalah kritik dalam bentuk satire. Itu dinilainya konstitusional.

Oleh karena itu, lanjut dia, kasus tersebut semestinya dihentikan. "Subtansi materil yang sedang dalam proses hukum acara merujuk komparasi terhadap tanggal statement MSD (Muhammad Said Didu) yang menjadi pokok perkara, sudah kedaluwarsa," kata Damai, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga: PSI ke Said Didu: Sudah Petantang-petenteng Siapin Ratusan Pengacara, Eh Ternyata...

Pada 28 Maret lalu, Said Didu melalui kanal YouTube menyebutkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan selaku pejabat tinggi Pemerintah Indonesia atau penyelenggara negara lebih mengutamakan kebijakan ekonomi.

Atas dasar itu, kata dia, kliennya menyatakan sang menteri sebagai pejabat penyelenggara pemerintahan nampaknya hanya selalu memikirkan uang, uang, uang.

Damai menyebut pernyataan itu adalah bentuk kritis yang hakikatnya merupakan pendapat publik yang dilindungi secara konstitusi dasar UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998. Menurut dia, pendapat itu konstitusional karena hasil dari buah pikir seorang ahli yang berlatar belakang ilmu pengetahuan serta pengalaman praktisi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: