Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! DPR Setujui Undang-Undang Penanganan Corona

Tok! DPR Setujui Undang-Undang Penanganan Corona Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Perarturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) menjadi Undang-Undang.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani pada Selasa (12/5/2020) menyebutkan dari seluruh fraksi, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak pengesahan tersebut. "Setuju menjadi Undang-Undang...? Setuju!"

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Paling Cepat Akan Tersedia Tahun. . .

Sementara itu, pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tujuan pembentukan Perppu ini untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah dalam menetapkan langkah luar biasa di bidang keuangan negara dalam penanganan krisis kesehatan, kemanusiaan sebagai akibat pandemi Covid-19.

"Pemerintah melakukan langkah luar biasa secara cepat dan signifikan untuk menangani penyebaran Covid-19 dan dampak perekonomian. Tujuannya adalah untuk melakukan berbagai langkah luar biasa untuk penanganan di bidang kesehatan maupun ekonomi," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: