Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kontroversi Hukum SoftBank-WeWork Terus Jalan, Tim Pemegang Saham Minor Ogah Dibubarkan!

Kontroversi Hukum SoftBank-WeWork Terus Jalan, Tim Pemegang Saham Minor Ogah Dibubarkan! Kredit Foto: Tech Crunch
Warta Ekonomi, Bogor -

Komite Khusus Anggota Dewan WeWork mengajukan mosi di Delaware untuk mencegah pembubaran akibat menggugat pemilik saham mayoritasnya, SoftBank.

Sekadar informasi, gugatan itu diajukan karena SoftBank telah membatalkan penawaran tender senilai 3 miliar dolar AS kepada WeWork. Sementara, Komite Khusus WeWork yang mewakili pemegang saham minoritas, menentang keputusan SoftBank.

"Komite khusus WeWork mengajukan 'status quo order' untuk mempertahankan otoritas komite sambil menunggu hasil dari kasus hukum antara WeWork dan SoftBank keluar," itulah hal yang ditulis dalam mosi tersebut, dikutip dariĀ Reuters, Selasa (12/5/2020). Hakim Pengadilan Delaware menetapkan tanggal persidangan kasus itu pada awal Januari.

Baca Juga: Gulung Tikar Bulan Depan, Begini Sepak Terjang Bisnis Startup Afiliasi Traveloka di Tanah Air

Baca Juga: Startup Afiliasi Traveloka Enggak Kuat Hadapi Corona, Gulung Tikar 31 Mei

Dalam mosi komite khusus, We Company--induk perusahaan WeWork--mengadakan pertemuan 29 April lalu guna merekomendasikan pengangkatan dua anggota dewan sementara. Dengan begitu, akan terbentuk komite baru yang berpotensi mengadili otoritas komite khusus.

Sementara itu, SoftBank mengonfirmasi, komite khusus tidak berwenang untuk bertindak atas nama WeWork.

Komite khusus sendiri dibentuk tahun lalu untuk mempertimbangkan paket penyelamatan keuangan WeWork; terdiri dari: Bruce Dunlevie, mitra umum di pemegang saham WeWork, Benchmark Capital, can Lew Frankfort.

Perwakilan SoftBank dan WeWork menolak mengomentasi mosi itu.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: