Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di tengah Pandemi Corona, DPR Sahkan UU Minerba

Di tengah Pandemi Corona, DPR Sahkan UU Minerba Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ditengah pandemi corona, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang mengenai Mineral dan Batu bara atas Revisi Perubahan UU Nomor 4/2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi undang-undang.

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang Paripurna, Selasa, di Jakarta, memutuskan pembentukan undang-undang tersebut dapat disahkan.

Baca Juga: Perppu Penanganan Covid-19 Disetujui DPR RI

DPR RI menggelar Rapat Paripurna pada Selasa siang, dengan agenda mengambil keputusan terkait beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) seperti Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020.

Rapat Paripurna DPR melakukan pembicaraan Tingkat Il atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam pembahasan revisi UU Minerba tersebut Komisi VII DPR bersama pemerintah mengadakan rapat kerja sebelumnya, pada Senin (11/5) dengan agenda pengambilan keputusan Tingkat I. Dalam Raker tersebut, Komisi VII DPR dan pemerintah menyetujui revisi UU Minerba dan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi UU.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: