Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awas! Ada Ormas Berani 'Palak' Pengusaha? Ini Nih Ancamannya...

Awas! Ada Ormas Berani 'Palak' Pengusaha? Ini Nih Ancamannya... Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya menegaskan meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha dengan cara paksa dan disertai kekerasan adalah pelanggaran pidana.

"Kalau memulai dengan ada paksaan dan keharusan ya tidak boleh, karena enggak punya rasa keharusan atau terjadi tindak pidana di situ dia memukul atau memaksa menyerang, ya urusannya sudah berbeda nanti," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu.

Baca Juga: Pengusaha Gak Ada Kewajiban Bayar THR ke Ormas

Dia pun kembali mengingatkan agar tidak ada pihak manapun yang meminta sumbangan dalam bentuk apapun dan dalih apapun dengan paksaan. Yusri mengatakan meski tidak ada unsur kekerasan, meminta THR secara paksa adalah sebuah tindak pidana pemerasan.

"Kalau memaksa dia pasti juga mikir, kalau memaksa zaman sekarang pasti nanti dikenal dan kalau dilaporin, sama yang diteror juga sama, pemerasan itu," ujarnya.

Yusri juga mengingatkan terkait pungli. Dia menegaskan pihak manapun tidak diperkenankan melakukan pungutan liar dengan alasan apapun.

"Kalau pungli kan siapa saja enggak boleh, jangankan ormas, semua juga tidak boleh lakukan pungli," ujarnya.

Sebelumnya, di Bekasi, sebuah ormas membuat surat edaran yang meminta pengusaha memberi THR kepada anggota sebuah ormas.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: