Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Dia Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Jakarta

Ini Dia Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Jakarta Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih menjatuhkan sanksi sosial yang unik bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni menyanyikan lagu nasional. Hal itu merupakan temuan pelanggaran saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengendalikan penyebaran virus corona.

"(Para pelanggar PSBB) Nyanyi 'Indonesia Raya' dan 'Bagimu Negeri'. Hari ini ada 10 orang yang terjaring melanggar PSBB," kata Kasatpol PP Kecamatan Cempaka Putih  Aries Cahyadi di sela-sela operasi PSBB di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu.

Baca Juga: Kabar Baik Gusti, Pasien Corona Turun di 3 Provinsi PSBB, Wilayah Anies Hingga...

Terlihat salah satu pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker malu-malu saat disuruh menyanyikan lagu nasional "Bagimu Negeri" oleh petugas.

"Malu pak, malu," kata salah satu pelanggar sambil tersipu saat diminta menyanyikan lagu nasional oleh petugas Satpol PP Cempaka Putih.

Selain menyanyikan lagu nasional, para pelanggar yang tidak tuntas atau enggan menyanyikan lagu nasional diminta untuk melakukan "push up". Para pelanggar PSBB di kawasan Cempaka Putih itu rata-rata tidak menggunakan masker dan tidak membawa identitas, seperti KTP, lalu diberikan sanksi menyanyikan lagu nasional.

Sanksi berupa menyanyi lagu nasional dan "push up" itu dipilih Satpol PP Cempaka Putih karena saat ini pihaknya belum selesai mempersiapkan rompi oranye untuk sanksi kerja sosial seperti tertuang dalam Pergub 41/2020 tentang sanksi pelanggar PSBB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: