Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dari Push-up hingga Bersihkan WC Umum, Ini Dia Hukuman bagi Pelanggar PSBB

Dari Push-up hingga Bersihkan WC Umum, Ini Dia Hukuman bagi Pelanggar PSBB Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satpol PP Jakarta Barat akan memberlakukan sanksi kerja sosial bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berupa menyapu jalan hingga membersihkan WC umum.

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Rabu mengatakan, pihaknya masih mempersiapkan pengadaan peralatan untuk pemberlakuan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2020.

"Kami sedang mempersiapkan. Misalnya  yang tidak pakai masker nanti dihukum menyapu jalan selama sejam," ujar Tamo.

Baca Juga: Ini Dia Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Jakarta

Namun sebelum pemberlakuan sanksi, pihaknya masih menunggu penyempurnaan Pergub tersebut, khususnya masalah-masalah teknis seperti hukuman atau sanksi bagi pelanggar jenis tertentu.

Di samping itu, peralatan bagi pelanggar PSBB telah dipersiapkan, seperti rompi pelanggaran, alat kebersihan maupun beberapa kaleng cat untuk mengecat trotoar. Kini Satpol PP Jakarta Barat masih berkoordinasi dengan camat dan lurah terkait titik mana saja yang riskan menjadi tempat pelanggaran PSBB.

"Saat ini kami juga masih berkoordinasi dengan lurah dan camat terkait bagaimana menjaga keamanan para pelanggar agar tidak terkena COVID-19 saat menjalankan sanksi," ujar dia.

Tamo menjelaskan, per kecamatan akan disediakan 50 rompi pelanggar PSBB. Pengadaan rompi tersebut disesuaikan dengan standar protokol kesehatan COVID-19.

"Rompi-rompi itu akan disemprot cairan disinfektan sebelum dipakai bergantian. Tapi dalam menjalankannya, kami perkuatan ke masyarakat terlebih dahulu melalui sosialisasi," ujar Tamo.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: