Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Baswedan Kalah Banding

Anies Baswedan Kalah Banding Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Reklamasi di Pulau I yang izin prinsipnya dimiliki pengembang PT Jaladri Eka Pakci diharuskan berlanjut setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, menolak banding atas putusan PTUN Jakarta yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam putusannya, majelis hakim PT TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN yang memenangkan pengembang.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding," dikutip dari amar putusan di situs web PT TUN Jakarta pada Rabu (13/5/2020).

Baca Juga: Rupanya Ini Alasan Anies Tagih Dana Bagi Hasil ke Sri Mulyani

Majelis hakim dalam perkara ini diketuai Sulistyo dengan hakim anggota Dani Elpah dan Disiplin Manao. Putusan PTUN sendiri memenangkan gugatan pengembang atas Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1409 Tahun 2018 yang mencabut izin pengembang-pengembang reklamasi.

Dengan dikuatkannya putusan PTUN, Anies diharuskan menerbitkan lagi izin reklamasi Pulau I yang sudah dicabut.

"Mewajibkan kepada Tergugat untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan Reklamasi atas Pulau I yang telah dimohonkan oleh Penggugat," demikian bunyi putusan PTUN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: