Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fraksi PKS Tolak Tidak Dimasukkannya TAP MPRS Pelarangan PKI-Komunisme Dalam RUU HIP

Fraksi PKS Tolak Tidak Dimasukkannya TAP MPRS Pelarangan PKI-Komunisme Dalam RUU HIP Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fraksi PKS DPR menyatakan menolak tidak dimasukkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme ke dalam RUU Halauan Ideologi Pancasila. Sikap ini disampaikan secara resmi oleh Fraksi PKS saat pengesahan RUU HIP menjadi inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (12/5).

Menurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini TAP MPRS XXV/MPRS/1966 yang masih berlaku hingga saat ini menyiratkan bahaya laten PKI dan ideologi komunis yang jelas-jelas menjadi ancaman bagi Pancasila. Jadi ketika bicara Halauan Ideologi Pancasila harus dibunyikan dengan tegas soal larangan PKI dan ideologi komunisnya di Republik ini.

"Jangan abaikan bahaya laten komunisme. TAP MPRS XXV/1966 secara resmi masih berlaku karena bahayanya mengancam bangsa Indonesia sampai dengan saat ini. TAP MPRS tersebut dalam hierarkhi perundang-undangan berada di atas UU dan di bawah UUD, jadi sudah semestinya menjadi rujukan," kata Jazuli. 

Apalagi TAP MPRS XXV/1966 itu berkaitan erat dengan sejarah Pancasila sehingga setiap 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. PKI pernah ingin mengganti ideologi Pancasila tapi gagal. Menjadi aneh, menurut Fraksi PKS, jika TAP MPRS yang penting itu tidak dijadikan konsideran. "Bicara ideologi Pancasila harus berani secara tegas menolak anasir-anasir yang mengancam keberadaannya," tegas Jazuli.

Tidak hanya tegas terhadap bahaya bangkitnya PKI dan ideologi komunisnya tetapi juga bagaimana RUU HIP mampu menegaskan posisi Pancasila terhadap sistem politik/budaya dominan dari paham liberalisme, kapitalisme, sekularisme, hodonisme, konsumerisme. Juga praktek gerakan terorisme, sparatisme dan isme-isme lainnya yang merangsak masuk dalam perikehidupan bangsa Indonesia.

"Oleh karena itu Fraksi PKS meminta secara tegas agar TAP MPRS XXV/1966 dimasukkan sebagai konsideran RUU HIP. Ke depan dalam pembahasan RUU, Fraksi PKS akan terus berkomunikasi lintas Fraksi agar memiliki kesamaan pandang tentang pentingnya TAP MPRS tersebut dan kami dengar sejumlah Fraksi berkomitmen untuk mengusulkan hal yang sama," ungkap Jazuli.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: