Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banyak Kepala Daerah Nakal, BPIP: Bansos Bukan untuk Kepentingan Politik

Banyak Kepala Daerah Nakal, BPIP: Bansos Bukan untuk Kepentingan Politik Kredit Foto: Kemensos
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengecam politisasi bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak Covid-19, khususnya di daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak tahun ini. Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP, Antonius Benny Susetyo, menegaskan bahwa bantuan seharusnya meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19.

"Bantuan untuk meringankan beban bagi saudara kita yang terkena dampak Covid-19. Lahir rasa kemanusian dan ketulusan, bukan bantuan demi kepentingan politik," tegas Benny belum lama ini.

Baca Juga: Ombudsman Banyak Terima Aduan Soal Penyaluran Bansos

Ia menuturkan, politisasi bantuan sosial berlawanan dengan suara hati kemanusiaan yang seharusnya tulus tanpa ada niat lain yang tersembunyi. Ia berharap agar rasa kemanusiaan yang adil dan beradab dikedepankan dalam solidaritas kemanusiaan.

"Wajah Tuhan ditemukan bagi mereka yang berbagi dan membantu yang kekurangan. Melakukan karya kemanusiaan merupakan panggilan nurani," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menduga terdapat politisasi pembagian bansos terkait Covid-19 oleh kepala daerah di 23 kabupaten/kota pada 11 provinsi menjelang Pilkada 2020. Salah satu modus yang digunakan adalah menempelkan gambar kepala daerah dalam kemasan bansos.

"Antara lain Kota Bengkulu, Indragiri Hilir, Pelalawan, Ogan Ilir, Lampung Timur, Pesawaran, Bandar Lampung, Way Kanan, Lampung Selatan, Pandeglang, Pangandaran, Sumenep, Jember," ujar anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, Rabu (13/5/2020).

Dewi menilai, tindakan kepala daerah tersebut tidak etis karena kegiatan kemanusiaan justru dimanfaatkan untuk kepentingan kontestasi Pilkada 2020. Seharusnya, kepala daerah memastikan penyaluran bansos tepat sasaran untuk masyarakat yang berhak dalam menghadapi pandemi Covid-19.

"Ini tidak dibenarkan. Harusnya dalam membantu dengan atau atas nama kemanusiaan jangan sampai ada embel-embel terselubung di dalamnya," kata Dewi yang juga Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: