Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Reaksi PAN Iuran BPJS Kesehatan Naik: Ya Allah, Ini Meruntuhkan Masyarakat!

Reaksi PAN Iuran BPJS Kesehatan Naik: Ya Allah, Ini Meruntuhkan Masyarakat! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto, meminta pemerintah membatalkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah masa pandemi Covid-19 ini dinilai tidak tepat.

"Ini sungguh mengagetkan kita semua dan kita minta pemerintah Republik Indonesia untuk membatalkan keputusan itu," kata Yandri, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga: Mbah Amien Kesal BPJS Naik, Sampai Bilang: Kok Tega pada Rakyat Sendiri?

Ketua Komisi VIII DPR itu menekankan, masyarakat tengah menghadapi kesulitan ekonomi di masa pandemi ini. Maka, kebijakan Jokowi menaikkan tarif BPJS pun menimbulkan pertanyaan. Ia menilai, saat ini banyak rakyat yang merasa kesusahan hanya untuk makan dan mencari kerja.

"Masak sih pemerintah yang katanya melayani rakyat, mau menyejahterakan rakyat Indonesia, kok tiba-tiba di tengah penderitaan luar biasa pemerintah menaikkan iuran BPJS," tegas Yandri.

Yandri mengingatkan, masalah kesehatan merupakan tanggung jawab pemerintah. Ia meminta Presiden Jokowi dan seluruh jajarannya untuk membatalkan rencana kenaikan BPJS itu.

"Karena hari ini di tengah corona, masak sih pemerintah menaikkan iuran BPJS. Ya Allah, ini sungguh meruntuhkan masyarakat yang hari ini harus menghadapi banyak cobaan," kata dia.

Yandri mengatakan, dirinya dan Fraksi PAN saat rapat bersama pemerintah telah menyampaikan berulang kali agar pemerintah jangan sampai menaikkan BPJS Kesehatan. Namun, pemerintah tetap menaikkan kebijakan tersebut. "Itu adalah sebuah kezaliman di tengah penderitaan rakyat Indonesia," ujar dia.

Berdasarkan Perpres 64/2020, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I dan II per Juli 2020. Sementara, tarif Kelas III yang kenaikannya sempat dibatalkan oleh MA kembali dinaikkan tahun depan.

Dalam Perpres tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tertulis: Iuran Kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas II sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35 ribu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: