Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Indonesia Laporkan Kapal China ke Dewan HAM PBB

Pemerintah Indonesia Laporkan Kapal China ke Dewan HAM PBB Kredit Foto: Antara/Triyan Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia resmi melaporkan dugaan eksploitasi ABK asal Indonesia di kapal nelayan berbendera China, Long Xing 629. Kasus ini mencuat setelah muncul video pelarungan jenazah WNI di kapal itu. Juga adanya pengakuan ABK lain yang dipekerjakan dengan jam kerja yang tidak normal.

Jubir Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono memastikan bahwa Pemerintah Indonesia serius dalam mengusut dugaan eksploitasi terhadap para ABK ini.

"Oleh karena itu kita telah melaporkan kasus ini kepada Dewan HAM PBB," kata Dini dalam keterangan persnya, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga: Ini Janji China pada Indonesia Terkait Penghanyutan Jenazah ABK Indonesia

Pada 8 Mei 2020 di Jenewa, dalam pertemuan Dewan HAM PBB, Dini menjelaskan bahwa sudah ada pembahasan mengenai jaminan perlindungan HAM dalam penanganan Covid-19. Saat itu, kata dia, Indonesia diwakili oleh  Duta Besar Hasan Kleib.

"Secara khusus meminta Dewan HAM memberi perhatian kepada pekerja industri perikanan," katanya.

Pemerintah Indonesia memandang Dewan HAM PBB perlu untuk memperhatikan perlindungan ini. Mengingat ini adalah mata rantai pangan dan pasokan global. Karena mereka rentan terhadap kasus-kasus seperti ini, dan luput dari perhatian.

Pelaporan ke Dewan HAM PBB ini, juga sejalan dengan yang dilakukan pemerintah di dalam negeri melalui Bareskrim Mabes Polri.

"Saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sudah mulai membuka kasus ini dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang, dan akan menelusuri pihak penyalur tenaga kerja tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: