Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kelompok Pejuang Privasi Digital Adukan TikTok ke Pihak Berwajib, Dibilang Tak Aman Buat Anak-Anak!

Kelompok Pejuang Privasi Digital Adukan TikTok ke Pihak Berwajib, Dibilang Tak Aman Buat Anak-Anak! Kredit Foto: Reuters/Andrew Kelly
Warta Ekonomi, Bogor -

Kelompok advokasi privasi di Amerika mengajukan pengaduan ke Komisi Perdagangan Federal (FTC), menuding kalau TikTok melanggar undang-undang perlindungan privasi daring anak-anak.

Menurut Pusat Demokrasi Digital, Kampanye untuk Bebaskan Anak dari Komersial menilai, TikTok gagal mendata seluruh video yang dibuat oleh anak-anak di bawah 13 tahun. Itu dinilai tak sesuai dengan persetujuan TikTok dengan FTC yang diumumkan pada Februari 2019.

Namun, Juru Bicara TikTok, Hilary McQuaide membantah tuduhan itu. "Kami menjaga privasi dengan serius dan berkomitmen membantu memastikan TikTok terus menjadi komunitas yang aman dan menghibur pengguna," katanya, dilansir dari Reuters, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga: Trump Kembali Perpanjang Boikot Rantai Pasokan Huawei, Enggak Jadi Damai?

Sebagai bagian dari perjanjian, FTC mengatakan, TikTok yang saat itu bernama Musical.ly telah membayar denda 5,7 juta dolar AS karena mengumpulkan nama, surel, dan informasi pribadi pengguna anak-anak tanpa izin orangtua.

Namun, para kelompok advokasi privasi itu menilai TikTok gagal menghapus informasi pribadi anak yang sudah terhimpun di platform-nya. "Kami menemukan fakta, TikTok saat ini memilki pengguna berusia di bawah 13 tahun dan mayoritas dari mereka masih menyimpan video yang diunggah pada 2016, sebelum perjanjian diadakan," kata kelompok itu.

Keputusan TikTok dinilai gagal memenuhi persyaratan UU Perlindungan Privasi Daring Anak-Anak karena perusahaan masih menghimpun informasi, lalu dibagikan ke pihak ketiga untuk iklan.

Kelompok itu juga berkata, "anak-anak dapat dengan mudah berbohong soal usia mereka."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: