Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Naik Lagi, Versi Istana: Ini Upaya Perbaikan Sistem JKN Kita

BPJS Naik Lagi, Versi Istana: Ini Upaya Perbaikan Sistem JKN Kita Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Plt Deputi II KSP bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Sosial, Ekologi dan Budaya Strategis Abetnego Tarigan menjawab kritikan terhadap keputusan untuk menaikkan iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Dengan angka segitu itu yang memang punya prospek sustainability, keberlanjutan pengelolaan BPJS itu. Memang mereka dari Kementerian Keuangan mengatakan perhitungan itu juga sudah memperhitungkan terkait dengan ability to pay dalam melakukan pembayaran," kata Abetnego di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Ikut Komentar Kenaikan BPJS Kesehatan, AHY Bilang: Masyarakat Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga

"Paket di perpres yang baru adalah upaya untuk perbaikan keseluruhan sistem JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), jadi dari kami sendiri di dalam diskusi memperkuat upaya perbaikan tata kelola dari JKN kita," tutur Abetnego.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan iuran peserta mandiri kelas I naik 87,5 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu dan kelas II naik 96,07 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu.

Selanjutnya iuran peserta mandiri kelas III baru akan naik tahun depan. Pemerintah menaikkan iuran peserta mandiri kelas III sebesar 37,25 persen dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu.

Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan Perpres No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang memuat soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pada Perpres 75 tahun 2019 yang sudah dibatalkan itu menyebut iuran peserta mandiri kelas I sebesar Rp160 ribu, kelas II sebesar Ro110 ribu dan kelas III sebesar Rp42 ribu.

Abetnego juga mengakui bahwa kondisi negara sedang dalam situasi solid akibat pandemik COVID-19. Ia pun terbuka bila ada kelompok masyarakat yang mengajukan uji materi ke MA terkait perpres tersebut.

"Setiap warga negara juga berhak menggunakan hak-haknya termasuk menggugat kebijakan pemerintah ke MA, tapi tentu pemerintah harus bisa menjelaskan situasinya kenapa angka-angka ini yang muncul," tutur Abetnego.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: