Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ayo Dong! Pemerintah Bantu Sektor Media di tengah Pandemi

Ayo Dong! Pemerintah Bantu Sektor Media di tengah Pandemi Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dampak pandemi virus corona atau Covid-19 menerpa berbagai sektor perekonomian, termasuk bisnis media. Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan perusahaan media menjadi semakin nyata, ketika industri media nasional dihadapkan pada performa bisnis yang menurun secara drastis, sebagaimana juga terjadi pada sektor lain secara bersamaan.

Baca Juga: Sektor UMKM Terdampak Pandemi Covid-19, Ratusan Ribu Toko Kelontong Lakukan Ini

Untuk itu mereka yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media, menganggap penting dan mendesak dilakukannya tindakan konkret oleh Negara untuk membantu industri media, para wartawan, dan seluruh pekerja media yang terdampak oleh krisis akibat pandemi Covid-19 ini.

"Dengan ini mendorong Pemerintah untuk menaikkan stimulus di luar stimulus ekonomi sebesar Rp405 triliun yang sudah diputuskan pemerintah," demikian dinyatakan dalam pernyataan resmi yang diterima, Kamis, 14 Mei 2020.

Untuk menyelamatkan daya hidup pers nasional yang sedang menghadapi krisis ekonomi serius akibat pandemi Covid-19, Asosiasi menyampaikan beberapa aspirasi. Adapun aspirasi ini diajukan sebatas dalam konteks periode pandemi Covid-19:

Pertama, mendorong Negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.

Kedua, mendorong Negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20 persen, dari harga per kilogram komoditas tersebut.

Ketiga, mendorong Negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30 persen dari tagihan per bulan pada periode Mei-Desember 2020.

Keempat, mendorong Negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.

Kelima, mendorong Negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.

Keenam, mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

Ketujuh, mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dll. Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini.

Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media juga menilai, keberhasilan menanggulangi pandemi Covid-19 ditentukan oleh keberhasilan dalam menangani komunikasi. Sebaliknya, pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa kegagalan menangani pandemi Covid-19 juga banyak disebabkan oleh kecenderungan meremehkan aspek-aspek komunikasi publik terkait dengan situasi krisis yang sedang terjadi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: