Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jeritan Korban Gagal Bayar Reksa Dana Emco: Berbulan-bulan Nasibnya Terombang-ambing

Jeritan Korban Gagal Bayar Reksa Dana Emco: Berbulan-bulan Nasibnya Terombang-ambing Kredit Foto: Freepik
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah orang yang mengaku sebagai korban gagal bayar investasi reksa dana Emco Asset Management melakukan aksi kirim karangan bunga ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Istana Presiden. Dalam aksinya tersebut, mereka minta OJK dan Presiden membantu dan melindungi hak investor.

Aksi tersebut dilakukan sebagai wujud kekecewaan karena tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Emco Asset Management. Menurut mereka, uang yang diinvestasikan ke dalam produk reksa dana bukan sekadar berujung kerugian penurunan nilai saja, namun seolah-olah hilang dan tidak jelas nasibnya.

Maria, salah satu investor, mengatakan, pada Januari beberapa investor yang sudah menjual unit penyertaan hingga saat ini, dana mereka belum terbayarkan walaupun nilai investasi tersebut sudah mengalami penurunan 70%. Mereka berharap agar OJK dan segenap aparatur hukum dan pemerintah untuk segera mengusut tuntas kasus raibnya dana mereka ini.

Baca Juga: Permudah Pengajuan Tagihan Kreditor, KSP Indosurya Buka Layanan Online

"Kami berharap banyak kepada OJK dan aparatur lainnya untuk bisa mengusut tuntas kasus ini sampai selesai," ujar Maria, seorang ibu sosialita, Jumat (15/5/2020).

Pada Desember pihak Emco Asset Management sempat melarang investor untuk tidak menjual unitnya. Pelarangan ini pun sampai diadukan kepada OJK. Kemudian di Januari barulah investor diperbolehkan mencairkan unit pernyertaannya, di mana nilai dari investasi sudah berkurang 70% sampai 80%. Itu pun belum terbayarkan hingga saat ini.

Pada Februari 2020 para nasabah sudah melakukan berbagai upaya melalui jalur hukum dan mengadukan masalah ini kepada OJK. Beberapa investor juga telah mengambil jalur hukum melaporkan kasus gagal bayar reksa dana Emco Asset Management kepada Bareskrim pada Maret 2020 lalu.

"Namun, sampai dengan saat ini tidak mendapatkan hasil apa pun atau tanggapan dari pihak yang berwenang dan pihak OJK. Semuanya tenggelam dalam berita virus Corona," beber Maria kesal.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: