Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

4 Alasan Kenaikan Iuran BPJS Harus Dibatalkan, Nomor 4 Iya Banget!

4 Alasan Kenaikan Iuran BPJS Harus Dibatalkan, Nomor 4 Iya Banget! Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menuai kontroversi. Sebab Keputusan ini dinilai tidak pro rakyat karena menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta presiden mencabut Perpres ini karena dia menilai ada beberapa alasan fundamental mengapa Perpres itu perlu dibatalkan.

Pertama, kata dia, Perpres itu dinilai tidak mengindahkan pendapat dan anjuran yang disampaikan oleh DPR, padahal DPR telah menyampaikan keberatannya terhadap rencana kenaikan itu melalui rapat-rapat di komisi IX dan rapat-rapat gabungan komisi IX bersama pimpinan DPR.

Baca Juga: Kisruh Kenaikkan Iuran BPJS, MUI sampai Teriak: Menyakitkan, Apalagi saat Pandemi!

"Waktu itu, kita merasakan belum tepat waktunya untuk menaikkan iuran. Kemampuan ekonomi masyarakat dinilai rendah. Kan aneh sekali, justru pada saat pandemi Covid-19 ini pemerintah malah menaikkan iuran. Padahal, semua orang tahu bahwa masyarakat di mana-mana sedang kesusahan," kata Saleh, Jumat (15/5/2020).

Alasan kedua mengapa Perpres ini harus dicabut karena pemerintah dapat dinilai tidak patuh pada putusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019. 

Kondisi ini, lanjut Saleh menimbulkan anggapan bahwa dengan menerbitkan Perpres baru yang juga berisi tentang kenaikan iuran BPJS, pemerintah dianggap menentang putusan peradilan. Padahal, putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada Presiden.

"Kalau mau lebih spesifik, kita bisa merujuk pada pasal 31 UU tentang MA yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasal ini mengamanatkan dua hal. Pertama, sesuatu yang dibatalkan berarti tidak dapat digunakan lagi. Kedua, kalau sudah dibatalkan tidak boleh dibuat lagi. Apalagi, substansinya sama, yaitu kenaikan iuran," kata Saleh.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: