Polres Jembrana dan Polda Bali berhasil menangkap tujuh tersangka yang membuat dan menjual surat bebas Covid-19 palsu di Bali.
"Polri berhasil menangkap dua kelompok pelaku pembuat dan penjual surat keterangan sehat palsu, pada Kamis (14/5)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Penjual Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu Ditangkap di Bali, Top Polisi
Tiga tersangka ditangkap di Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Kamis (14/5) yakni FMN (35), PB (28), SW (30). Mereka memiliki profesi beragam, mulai dari supir travel, mahasiswa dan wiraswasta.
Ketiganya terlibat dalam transaksi penjualan surat keterangan kesehatan palsu di depan Pasar Gilimanuk, Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana. Pelaku menjual surat keterangan sehat palsu seharga Rp25 ribu hingga Rp100 ribu per surat.
"Jadi penyidik dapat informasi ada yang menjual surat keterangan bebas corona palsu di depan Pasar Gilimanuk ke para pengemudi travel. Kemudian ditindaklanjuti dan diamankan ketiga pelaku yang sedang transaksi surat," tutur Ramadhan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat