Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Beberkan Kriteria Orang yang Boleh Lakukan Perjalanan saat PSBB

Pemerintah Beberkan Kriteria Orang yang Boleh Lakukan Perjalanan saat PSBB Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto memaparkan kriteria orang yang boleh melakukan perjalanan saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, ketentuan itu bukan berarti melonggarkan PSBB.

Menurut Yurianto, memang ada kebutuhan yang urgensi terkait diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Mantap! Semarang Sukses Landaikan Grafik Covid-19 meski Tanpa PSBB

"Karena masih dibutuhkan kegiatan-kegiatan untuk pelayanan percepatan penanggulangan Covid-19 ini," kata Yurianto dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Sebagai contoh, kata Yurianto, hal itu mengatur manakala suatu daerah, suatu provinsi membutuhkan tambahan tenaga sukarelawan, baik medis maupun non medis, tenaga dokter, spesialis paru. Kemudian, adanya kebutuhan tenaga-tenaga teknisi laboratorium kesehatan, atau membutuhkan tenaga lain yang dibutuhkan oleh daerah tertentu dalam rangka percepatan penanganan corona .

"Maka, ini adalah termasuk orang-orang yang diberikan pengecualian untuk bisa melaksanakan perjalanan," papar Yurianto.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: