Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dibombardir 50 Pertanyaan dalam 12 Jam, Gimana Nasib Said Didu Sekarang?

Dibombardir 50 Pertanyaan dalam 12 Jam, Gimana Nasib Said Didu Sekarang? Kredit Foto: Twitter/msaid_didu
Warta Ekonomi, Bogor -

Setelah diperiksa hampir 12 jam oleh pihak berwajib, Said Didu masih harus menunggu hasilnya. Sebab, menurut Kuasa Hukum Said Didu, Helvis, hasil pemeriksaan itu bellum mencapai tahap penetapan tersangka.

Kemudian, ia melanjutkan pemeriksaan tersebut masuk ke ranah substansi. Ada sekitar 50 lebih pertanyaan yang diajukan ke Said Didu di antaranya berkaitan dengan apa yang dituduhkan yang ada di dalam konferensi video. Misalnya, ada pertanyaan temanya direncanakan atau tidak, siapa moderatornya dan maksud dari konten tersebut apa.

"Belum ada penetapan tersangka. Mudah-mudahhan tidak. Konferensi video tersebut hanya menjelaskan analisis sebuah kebijakan pemerintah, antara memilih pembangunan ekonomi atau menangani COVID-19. Mana yang akan dipilih. Jadi, harus ditonton dari awal sampai akhir. Jangan hanya dipotong bagian tertentu saja tidak ada arti maknanya. Jadi, itu yang kami sampaikan ke penyidik," kata Helvis di Bareskrim Polri, Jumat (15/5).

Baca Juga: Digarap Penyidik Sembilan Jam, Said Didu Apa Kabar?

Lalu, ia menambahkan terkait kalimat yang di dalam video tersebut dimaksudkan dalam rangka perekonomian dan investasi. Sebab, masyarakat pasti memiliki investasi. Sehingga tidak ada arti dan makna yang khusus dari kalimat uang.

"Semua sudah dijelaskan terkait Pak Luhut di dalam video conference sebagai apa sudah dijelaskan. Ibu Sri Mulyani sebagai apa sudah dijelaskan. Ya memang Pak Luhut sebagai menko maritim dan investasi, Ibu Sri Mulyani sebagai Menkeu dan Pak Jokowi sebagai Presiden. Semua sudah dijelaskan, clear menurut saya sesuai dengan apa yang ditanyakan penyidik," kata dia.

Menurutnya, konten video tersebut tidak ditujukan ke Menko Maritim Luhut. Video tersebut hanya menyangkut analisis kebijakan sebagaimana diatur dalam UUD 1945, di pasal 28e ayat 3 juncto 28 ayat 1 kalau masyarakat bebas mengeluarkan pendapat asal disampaikan dalam menyajikan kebenaran logis berdasarkan penalaran bukan kebenaran empiris.

"Kami tidak akan melaporkan balik Pak Luhut. Kami ini berdemokrasi. Jangan lapor melapor. Yang penting kami sudah diperiksa dan menyampaikan penjelasan untuk klarifikasi. Jadi, tidak ada niat melaporkan balik," kata dia.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu diperiksa oleh pihak kepolisian selama 12 jam terkait laporan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Said Didu menjelaskan semua makna kalimat yang ia ucapkan di akun Youtube nya yang bernama MSD.

"Saya diperiksa hampir 12 jam. Saya menyampaikan apa adanya terkait  maksud kalimat yang saya ucapkan di akun Youtube saya. Saya jelaskan secara utuh karena satu analisis itu merupakan suatu kesatuan. Masalahnya mungkin ada yang memotong kalimat saya. Sehingga maknanya menjadi beda," katanya di Bareskrim Polri, Jumat (15/5).

Kemudian, ia melanjutkan kalimat yang ia ucapkan di akun Youtubenya tidak bermaksud menyasar ke siapapun. "Saya dengan hati menyampaikan ke penyidik dengan kooperatif. Bagi saya ilmu hukum agak baru karena saya orang eksakta atau ilmu pasti," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: