Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

YouTuber Dihujat Gegara Sepelekan Corona, Doa Polisi Bikin Haru...

YouTuber Dihujat Gegara Sepelekan Corona, Doa Polisi Bikin Haru... Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi, Jakarta -

Insan media sosial sempat digegerkan dengan komentar “nyeleneh” YouTuber Indira Kalistha yang menyepelekan ancaman penularan virus Corona. Atas pernyataannya tersebut itu juga, kini Indira menuai banyak hujatan dan sejumlah kecaman.

Ungkapan kontroversial Indira pun seolah tak menghiraukan perjuangan dan pengorbanan jajaran tenaga medis yang telah bersusah payah melawan wabah Corona.

Menanggapi polemik tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan pandangannya terkait komentar itu. Menurut Yusri, dirinya memahami rasa “geregetan” masyarakat dari pernyataan kontroversial Indira.

Baca Juga: Dihantam Corona, BI-OJK Bilang Ekonomi Jabar Masih Aman

Baca Juga: Kelas Gratis Kok Bisa Segera Hadir di Youtube, Bedah Cara Bikin Konten Edukasi Kreatif

Meski demikian, pernyataan Indiria menurut Yusri adalah pendapat pribadi dan tidak bisa dijerat undang-undang, sehingga sanksi sosial pun dianggap sebagai hukuman yang paling tepat atas tindakannya tersebut.

"Kalau saya pertama, saya doakan mudah-mudahan YouTuber itu tidak kena Corona, terus kalau yang kedua itu kan kita juga bingung mau kenakan dia di dasar hukum apa. Yang bagus karena sekarang ini dia bermain media sosial sebenarnya masyarakat yang bisa memberikan sanksi dia, sanksi secara sosial juga," ungkap Yusri saat dihubungi, Sabtu 16 Mei 2020.

Terkait pernyataan Indira yang kerap tidak memakai masker, tidak menghiraukan anjuran Pemerintah untuk PSBB, itu adalah domain dari pemerintah daerah. Karena pembuat kebijakan adalah pemerintah daerah, dan yang berhak melakukan tindakan adalah Satpol PP yang dibawah pemerintah Provinsi terkait.

"Karena PSBB itu peraturan gubernur, perangkat di bawahnya itu yang berkompeten adalah satpol PP dan juga dinas perhubungan, TNI dan polri juga tetap bersinergi di lapangan, tetapi yang berwenang adalah Satpol PP, seperti sekarang tidak pakai masker teguran tertulis, terus sanksi sosial di tempat umum selama 1 jam pakai rompi, terus terkena denda Rp 100-250 ribu," ujarnya.

Kepolisian tidak dapat memberikan sanksi karena atas apa yang dilakukan Indira karena dinilai tidak melanggar hukum. Kepolisian hanya bersifat memberikan imbauan agar Indira mematuhi kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: