Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Baswedan Bilang Boleh Mudik, Tapi...

Anies Baswedan Bilang Boleh Mudik, Tapi... Kredit Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat tetap berada di rumah saja. Pemprov juga menegaskan seluruh aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan apabilas sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan bahwa semua orang harus tetap berada di rumah. Dengan demikian, ia membantah telah memperbolehkan mudik lokal.

"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Pergub tersebut, warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM, namun perlu digarisbawahi bahwa aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.

Perlu diingat kembali bahwa hanya 11 sektor yang diperbolehkan beraktivitas selama masa PSBB, yakni:

1. kesehatan;

2. bahan pangan/makanan/minuman;

3. energi;

4. komunikasi dan teknologi informasi;

5. keuangan;

6. logistik;

7. perhotelan;

8. konstruksi;

9. industri strategis;

10. pelayanan dasar, rutilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau

11. kebutuhan sehari-hari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: