Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituduh Terima Uang Haram, Anggota BPK Ini Bilang...

Dituduh Terima Uang Haram, Anggota BPK Ini Bilang... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi -

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi angkat bicara terkait pernyataan asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, saat menjadi saksi terdakwa suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat 15 Mei 2020.

Dalam kesaksiannya, Ulum menyebut nama Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, menerima aliran dana hibah Koni dengan besaran berbeda. Achsanul sendiri disebut menerima anggaran Rp3 miliar dan Togariaman mendapat Rp7 miliiar. Achsanul menyatakan tuduhan Ulum pada dirinya tidak tepat.

"Kasus ini adalah Kasus dana Hibah KONI yang diperiksa oleh BPK tahun 2016. Pemeriksaan Hibah KONI belum periode saya. Surat Tugas Pemeriksaan bukan dari saya. Saya memeriksa Kemenpora pada tahun 2018 untuk pemeriksaan Laporan Keuangan," kata Achsanul melalui pesan singkat, Sabtu 16 Mei 2020.

Selain itu ia mengaku tidak mengenal Ulum dan tidak pernah berkomunikasi. Ia berharap bisa dikonfirmasi dengan Ulum terkait tuduhan perimaan dana hibah Koni sebesar Rp3 miliar tersebut.

"Saya akan senang jika saya bertemu saudara Ulum untuk mengkonfirmasi ucapan dan tuduhannya," tegasnya.

Ia berharap Ulum menyampaikan semua hal dengan sejujurnya terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah Koni, yang menjerat Imam.

"Semoga saudara Ulum bisa menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya, jangan melempar tuduhan tanpa dasar dan fakta yang sebenarnya. Dan Saya mendukung proses hukum kasus KONI ini berjalan lancar dan fair, tanpa ada fitnah pada pihak lain, termasuk saya sendiri," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: