Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngotot, Anies Minta Masyarakat Patuhi Perintah Pemprov

Ngotot, Anies Minta Masyarakat Patuhi Perintah Pemprov Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat tetap berada di rumah saja. Pemprov juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan apabilas sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, yang tidak memiliki tugas mendesak tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah. Hal ini agar penularan virus Corona di DKI dapat ditekan.

 

"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas/pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar. Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal lebaran atau tidak," kata Anies, Sabtu 16 Mei 2020.

 

Anies meminta masyarakat dapat memerhatikan aturan Pemprov DKI. Jangan sampai penularan virus Corona semakin meluas. "Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia," kata Anies. 

 

Baca Juga: DPRD DKI Ingatkan Anies: APBD Harus Prioritas ke...

 

Masyarakat harus mengurangi kegiatan di luar rumah dan selalu menerapkan protokol pencegahan COVID-19. "Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah," ujarnya.

 

Menanggapi istilah mudik lokal, Anies merespons bahwa semua tetap di rumah," Jangan ada Mudik Lokal, yang boleh adalah Mudik Virtual," ujarnya.

 

Baca Juga: Berkeras! Anies Gak Mau Kendorkan PSBB, Sampai Bilang: Kami Gak...

 

Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub No. 47 Tahun 2020 yang mengatur tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Dalam Pergub tersebut, warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM, namun perlu digarisbawahi bahwa aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.

 

Perlu diingat kembali bahwa hanya 11 sektor yang diperbolehkan beraktivitas selama masa PSBB, yakni:

 

  1. Kesehatan;
  2. Bahan pangan/makanan/minuman;
  3. Energi;
  4. Komunikasi dan teknologi informasi;
  5. Keuangan;
  6. Logistik;
  7. Perhotelan;
  8. Konstruksi;
  9. Industri strategis;
  10. Pelayanan dasar, rutilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau
  11. Kebutuhan sehari-hari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: