Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasien Corona yang Ancam Tularkan Orang Lain, Bisakah Dijerat Hukum?

Pasien Corona yang Ancam Tularkan Orang Lain, Bisakah Dijerat Hukum? Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang pasien positif virus corona berinisial AR di Tasikmalaya, Jawa Barat, sempat bikin heboh saat dijemput paksa petugas kesehatan untuk dilakukan karantina. 

AR menolak dibawa petugas kesehatan dan berusaha menularkan warga setempat dengan cara mengejar dan memeluk. Apakah aksi AR dapat dijerat hukum? Ini penjelasannya. 

Baca Juga: Tak Hanya Berhasil Tangani Corona, Warga Thailand Juga Tinggi Solidaritas

Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi mmenjelaskan, berdasarkan aturan hukum di Indonesia, belum ada regulasi yang mengatur persoalan tersebut. 

"Sayangnya kita belum punya regulasinya. Jadi kalau ancam menularkan belum ada (aturan hulumnya)," kata Fachrizal dilansir Okezone, Minggu (17/5/2020). 

Menurutnya, AR hanya bisa dikenai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan lantaran tidak mematuhi aturan untuk dilakukan karantina. 

Fachrizal menuturkan, Pemerintah harus segera membuat payung hukum untuk melindungi warganya saat ini, termasuk dari mereka yang berusaha menularkan virus tersebut.

Dia mencontohkan Belanda sebagai negara yang sudah memiliki payung hukum terkait hal itu. Dewan Kejaksaan Agung Belanda kata dia akan menuntut setiap orang yang menyalahgunakan virus untuk membahayakan orang lain. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: