Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pegadaian Tetapkan Pinjaman dengan Bunga Nol Persen selama 3 Bulan, Simak Syaratnya di Sini!

Pegadaian Tetapkan Pinjaman dengan Bunga Nol Persen selama 3 Bulan, Simak Syaratnya di Sini! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pegadaian (Persero) telah meluncurkan program baru untuk meringankan beban nasabah yang khusus diperuntukkan pengguna produk gadai konvensional maupun syariah.

Sekretaris Perusahaan Pegadaian, Swasono Amoeng Widodo dalam teleconference mengatakan, Perseroan berkomitmen terus memberikan berbagai kemudahan bagi nasabah, terlebih lagi pada situasi sulit  saat ini di tengah wabah Covid-19

Baca Juga: Pegadaian Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Imam, Khatib, dan Guru Ngaji Terdampak Covid-19

Dimana program ini menetapkan bunga 0% hanya untuk nasabah yang memiliki pinjaman kurang dari Rp1 juta. Terkait target, Pegadaian optimis bisa meringankan beban 5 juta nasabah.

"Yang pinjamannya di bawah Rp1 juta bunganya 0% untuk bulan Mei, Juni, dan Juli. Ini Kita alokasikan untuk 5 juta nasabah," ujar Swasono Amoeng.

Tak hanya sampai disitu, Pegadaian juga memiliki program lain yakni penundaan jatuh tempo lelang yang akan ditambah menjadi 30 hari, jadi ada penambahan relaksasi. 

Program ini diterapkan kepada semua nasabah tanpa kecuali, dimaksudkan memberikan kesempatan mengumpulkan dana kepada nasabah agar bisa melunasi.

"Karena biasanya (jangka waktu gadai) hanya 4 bulan. Maka yang dimainkan lelangnya mundur 30 hari lagi, yang tadi tanggal 1 lelang ditambah 30 hari," jelas Amoeng.

Pegadaian berharap, dengan Program-program yang dihadirkan Perseroan tersebut, bisa mengurangi beban ekonomi nasabah yang mungkin terdampak Covid-19.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: