Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PSBB: Cabuti Rumput dan Bersihkan Trotoar

Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PSBB: Cabuti Rumput dan Bersihkan Trotoar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sanksi kerja sosial sudah mulai diberlakukan sejak Kamis, 14 Mei oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020, masyarakat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dikenakan denda dan sanksi kerja sosial.

Selama empat hari sanksi kerja sosial diberlakukan, sudah banyak masyarakat yang ditemukan melanggar dan dikenakan sanksi tersebut.

Baca Juga: Virus Corona Gak Kenal Lebaran, Anies Baswedan: Mudik Virtual Saja

Namun Kasie Ops Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro mengatakan, tak sedikit dari para pelanggar itu yang bingung dan mengaku tak tahu saat dikenakan sanksi kerja sosial.

"Ada juga yang belum tau (soal sanksi sosial)," ujar Ivand saat dihubungi, Minggu, 17 Mei 2020.

Adapun para pelanggar PSBB ini ditindak dan diberikan sanksi kerja sosial. Ia menyebut, saksi kerja sosial yang diberikan kepada pelanggar bermacam-macam, mulai dari membersihkan trotoar dan jalan, hingga mencabuti rumput.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: