Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bu Ani Nyuruh Turun 'Kasta' BPJS, Warganet: Hanya Era Jokowi Rakyat Disuruh Miskin, Menyakitkan!

Bu Ani Nyuruh Turun 'Kasta' BPJS, Warganet: Hanya Era Jokowi Rakyat Disuruh Miskin, Menyakitkan! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Banyaknya kritikan terhadap rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan bikin Menteri Keuangan Sri Mulyani kesal. Dia meminta, peserta yang tak sanggup bayar turun kelas saja. Pernyataan Sri Mulyani itu tak meredakan kritikan, bahkan tambah memperkeruh. Sri Mulyani dianggap nyakitin orang miskin. 

Ucapan ini muncul saat Sri Mulyani diwawancarai Rosiana Silalahi dalam program Rosi di KompasTV, Kamis (14/5/2020). Pernyataan Sri Mulyani ini ramai di media sosial, kemarin (16/5/2020). 

Kata Sri Mulyani, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Di sisi lain pemerintah juga tetap membantu kelompok masyarakat rentan.

Baca Juga: 4 Alasan Kenaikan Iuran BPJS Harus Dibatalkan, Nomor 4 Iya Banget!

Karena itu, Sri Mulyani mengimbau, jika ada peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas I dan II yang merasa keberatan dengan kenaikan ini bisa turun kelas menjadi peserta kelas III. "Kalau kelas II dan kelas I naik, kalua enggak kuat ya turun saja ke kelas III," cetusnya.

Besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres 64/2020 untuk Kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu. Kelas II, semula Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu. Sedangkan Kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp16.500, sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500. Meski tahun depan subsidi yang dibayar pemerintah berkurang Rp7 ribu. Dengan begitu Kelas III harus bayar iuran Rp35 ribu tahun depan.

Padahal sebelumnya pada awal tahun Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran yang diusulkan pemerintah. Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu melanjutkan, pembatalan itu berisiko pada keberlanjutan BPJS Kesehatan.

"Saat kita buat Perpres yang kemudian digugat ke MA dan ada pasal yang dibatalkan (Perpres 75 Tahun 2019), untuk peserta mandiri yang bukan penerima upah, kenaikannya tadinya dari Rp25.500 untuk kelas III menjadi Rp42 ribu. Padahal menurut hitung-hitungan DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) BPJS tidak akan sustainable," terangnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: