Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ogah Setengah-setengah, Anies Tegas Larang Mudik Lokal!

Ogah Setengah-setengah, Anies Tegas Larang Mudik Lokal! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru terkait aktivitas di Hari Raya Idulfitri. Isinya, Anies ingin pelarangan mudik tidak dilakukan setengah-setengah. Warga Jakarta dilarang lakukan mudik lokal, yakni bepergian ke pinggiran Ibu Kota.

Larangan ini tertuang dalam Pergub Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19. Anies ingin pergerakan orang keluar masuk Jakarta dibatasi.

"Pengumuman tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar kota, masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta. Ini dalam rangka pencegahan Covid-19. Pergub Nomor 47 Tahun 2020. Dengan Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek," terangnya di Balai Kota, Jakarta, kemarin (16/5/2020).

Baca Juga: Gawat, Jakarta Bisa Rugi Kalau Anies Tak Batalkan Formula E

Kata Anies, aturan ini sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Sehingga petugas di lapangan memiliki dasar hukum untuk menindak tegas warga yang masih bandel. "Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," cetusnya.

Eks Mendikbud ini menegaskan, seluruh aktivitas di Jabodetabek hanya boleh dilakukan jika sesuai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena itu masyarakat tetap diimbau berada di rumah agar penyebaran Covid-19 tak semakin meluas.

"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar. Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal lebaran atau tidak," kata dia.

Ada pun sektor yang diperbolehkan beraktivitas selama masa PSBB, yakni kesehatan, bahan pangan atau makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, kebutuhan sehari-hari, serta pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

 

Anies berharap, warga tidak menyianyiakan upaya PSBB yang selama ini dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat sendiri. Anies khawatir PSBB akan sia-sia jika warga tetap bepergian. "Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia," pesannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: