Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MUI Terheran-heran: Kumpul di Masjid Dilarang, Tapi di Mal hingga Bandara Tidak, Ironi!

MUI Terheran-heran: Kumpul di Masjid Dilarang, Tapi di Mal hingga Bandara Tidak, Ironi! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyatakan, ada ironi atau hal-hal yang sangat sulit diterima dengan akal sehat dalam usaha memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) yang belum dapat diprediksi secara pasti kapan berakhirnya.

"Di satu sisi kita tegas dalam menghadapi masalah, tapi di sisi lain kita longgar sehingga usaha kita untuk membendung dan menghentikan secepatnya penyebaran virus Corona tersebut menjadi terkendala karena adanya ambivalensi sikap dari pemerintah yang tegas dengan rumah ibadah, tapi tidak tegas dengan lainnya," ujar Anwar, Minggu (17/5/2020).

Anwar mengatakan, bagi MUI setelah melihat dan mengkaji tentang virus Corona ini serta bahaya dan dampak buruk serta kemudaratan yang bisa ditimbulkannya, MUI telah mengeluarkan fatwa agar umat Islam di daerah tidak melaksanakan salat Jumat dan salat berjemaah lima waktu serta salat tarawih di masjid maupun musala, dan mengimbau mengerjakannya di rumah saja.

Baca Juga: Suku Ini Belum Terjamah Covid-19, Apa Rahasianya?

Menurutnya, Fatwa MUI ini oleh pihak pemerintah tampak sangat diperhatikan dan dipegang kuat sebagai dasar untuk mencegah orang untuk berkumpul ke masjid untuk melaksanakan salat Jumat dan salat berjamaah. Dirinya merasa ini merupakan tindakan yang benar.

"Tapi yang menjadi pertanyaan mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid, tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, di mal-mal, di bandara, di kantor-kantor dan di pabrik-pabrik serta di tempat-tempat lainnya," tutur dia.

Bahkan dia mengaku mendengar di beberapa daerah para petugas dengan memakai pengeras suara mengingatkan masyarakat untuk tidak berkumpul di masjid untuk melaksanakan salat Jumat dan salat jemaah serta tarawih di masjid karena berbahaya.

"Tetapi di wilayah dan daerah yang sama tidak ada petugas yang dengan pengeras suara mengimbau masyarakat di pasar, di mal, di jalan, di bandara, di kantor dan di pabrik dan sebagainya mengingatkan mereka supaya tidak berkumpul-kumpul karena berbahaya," ungkapnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: